10. Kelas jabatan 10, Rp 4.551.000
11. Kelas jabatan 11, Rp 5.183.000
12. Kelas jabatan 12, Rp 7.271.000
13. Kelas jabatan 13, Rp 8.562.000
14. Kelas jabatan 14, Rp 11.670.000
15. Kelas jabatan 15, Rp 14.721.000
16. Kelas jabatan 16, Rp 20.695.000
17. Kelas jabatan 17, Rp 29.085.000
18. Kelas jabatan 18 (untuk Wakil Kepala Polri atau Wakapolri), Rp 34.902.000
19. Kepala Polri atau Kapolri, tunjangan kinerja diberikan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan Polri.
BACA JUGA:Cek Besaran Gaji Pelayaran Indonesia Berdasarkan Golongan, Ada Tunjangan Menggiurkan
Tugas Perwira Polri
Tugas-tugas perwira polisi di Indonesia melibatkan berbagai tanggung jawab yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berikut adalah urutan pangkat polisi di Indonesia beserta tugas-tugas yang terkait dengan setiap golongan perwira:
1. Perwira Tinggi
- Jenderal Polisi: Posisi tertinggi di kepolisian. Bertanggung jawab atas tugas-tugas strategis dan kebijakan.
- Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN): Memimpin unit besar dan mengawasi operasional.
- Inspektur Jenderal Polisi (IRJEN): Bertugas mengkoordinasikan wilayah hukum tertentu.
- Brigadir Jenderal Polisi (BRIGJEN): Memimpin unit menengah dan bertanggung jawab atas operasional.
2. Perwira Menengah
- Komisaris Besar Polisi (KOMBESPOL): Bertugas mengelola dan memimpin anggota bawahannya.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Terlibat dalam operasional dan manajemen.
- Komisaris Polisi (KOMPOL): Bertugas mengawasi unit kecil.