14. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
15. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
16. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
17. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
18. Wakil Kepala Angkatan Matra: Rp 34.902.000
19. Kepala Angkatan Matra: Rp 37.810.500
BACA JUGA:Penasaran? Ini Daftar Gaji Bintara AL Terbaru 2024 Beserta Tunjangannya
Selain tunjangan kinerja, prajurit TNI juga menerima tunjangan lain. Berikut tunjangan lain TNI, termasuk tunjangan lain untuk Perwira TNI.
- Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: dua persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.
- Tunjangan beras: 18 kilogram beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kilogram, dan tambahan 10 kilogram beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360 ribu sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60 ribu per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Itulah tadi sejumlah gaji yang dapat dimiliki oleh perwira TNI serta tunjangannya. Selain mengetahui hal itu kamu juga perlu ketahui apa saja tugas dari perwira TNI.
BACA JUGA:Cek Besaran Gaji Pelayaran Indonesia Berdasarkan Golongan, Ada Tunjangan Menggiurkan
Berikut tugas TNI AD, TNI AL, dan TNI AU yang dilansir dari Dpr.go.id:
Tugas dan Pangkat Perwira TNI AD
TNI Angkatan Darat memiliki empat tugas, di antaranya:
- Melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan.
- Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain.
- Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat.
- Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Setelah memahami tugas TNI AD, berikut adalah pangkat perwira TNI AD yang perlu kita ketahui.
- Perwira Tinggi: Brigadir Jenderal, Mayor Jenderal, Letnan Jenderal, hingga Jenderal.
- Perwira Menengah: Mayor, Letnan Kolonel, hingga Kolonel.