BACA JUGA:Gaji Taruna Pelayaran Berdasar Level Jabatan, , Ini Persyaratannya Jika Tertarik Kerja di Kapal
Tunjangan untuk Perwira TNI, baik TNI AD, TNI AL, dan TNI, dibedakan berdasarkan kelas jabatan.
Berikut ini sejumlah tunjangannya:
1. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
2. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
3. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
4. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
5. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
6. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
7. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
8. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
9. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
12. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
13. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000