Lulusan S2 Termasuk PNS Golongan Berapa? Ini Rincian Pembagiannya!

Kamis 29-08-2024,20:18 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Ingat, besaran gaji pokok PNS di atas belum termasuk komponen tunjangan yang akan diterima. Dan bisa dilihat jika PNS lulusan S2 atau Magister adalah posisi golongan III.

BACA JUGA:7 Tablet Dilengkapi RAM 8GB Termurah 2024, Cocok untuk Dunia Kerja

Jenis dan Besaran Tunjangan PNS 2024

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang sangat membantu menambah penghasilan.

Berikut ini adalah jenis-jenis tunjangan yang bisa kamu dapatkan sebagai PNS di tahun 2024:

1. Tunjangan Suami/Istri

Jika kamu sudah menikah, kamu berhak atas tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok. Jika pasanganmu juga PNS, tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal untuk tiga orang anak yang belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.

BACA JUGA:Ini Gaji Tukang Las Bawah Air Sangat Menggiurkan, Gaji Fantastis yang Bertaruh Nyawa

3. Tunjangan Jabatan

Kategori :