NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Lulusan S2 termasuk PNS golongan berapa? Ini rincian pembagiannya!
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, gaji pokok PNS diatur berdasarkan golongan dan tingkat pendidikan.
BACA JUGA:Catat! Ini 3 Kesalahan Fatal yang Jadi Penyebab Pelamar PPPK Gagal Dapat NIP, Hindari
Lantas, untuk PNS lulusan S2 termasuk dalam golongan berapa?
Saat ini, terdapat empat golongan dalam PNS, yaitu Golongan I, II, III, dan IV.
Untuk golongan I yakni mencakup PNS yang memiliki latar belakang pendidikan SD dan SMP, Golongan II bagi lulusan SMA dan Diploma III.
Sedangkan untuk golongan III untuk lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3), sedangkan Golongan IV diperuntukkan bagi PNS yang telah mencapai jenjang karier yang lebih tinggi.
BACA JUGA:7 Tablet Dilengkapi RAM 8GB Termurah 2024, Cocok untuk Dunia Kerja
Untuk mengetahui gaji PNS lulusan SMA atau SMK, kita harus merujuk pada golongan II, sementara gaji lulusan S2 merujuk pada golongan III. Berikut adalah daftar gaji pokok PNS untuk golongan II dan golongan III.
Golongan II dan III masing-masing terdiri dari empat tingkat: A, B, C, dan D. Untuk lulusan SMA, gaji pokok terendah berada di angka Rp 2.184.000, sementara yang tertinggi mencapai Rp 4.125.000.
BACA JUGA:Cara Terbaru Klaim Hero atau Skin Secara Cuma-cuma di Mobile Legends, Diamond ML Gratis Tanpa Bayar
Di sisi lain, lulusan S2 memiliki gaji pokok terendah sebesar Rp 2.785.700 dan tertinggi Rp 5.180.000.
Daftar Gaji PNS 2024
Rincian lengkap gaji untuk masing-masing golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I