Punya Tugas Mulia, Ini Rincian Besaran Gaji Guru SD Per Bulan

Kamis 29-08-2024,20:55 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- PNS golongan IIIC-IIID: Rp 5.827.500

- PNS golongan IIIA-IIIB: Rp 5.480.625

- PNS golongan IIA-IID: Rp 4.370.625

- Calon PNS (CPNS): Rp 3.100.000

BACA JUGA:Klaim Segera Kode Redeem Free Fire Hari Ini 29 Agustus 2024, Dapatkan Hadiah Gratis Secara Cuma-cuma

Peran dan Fungsi Guru Sekolah Dasar

Peran guru sangat penting dalam mengajar dan mendidik siswa serta dalam memajukan dunia pendidikan. Mutu siswa dan pendidikan bergantung pada mutu guru. 

Dalam peraturan pemerintah Bab I pasal I ayat I dijelaskan “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.

Selain itu dalam Bab I pasal I ayat (13) dijelaskan “Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat”.

BACA JUGA:3 Tablet Murah Bulan Agustus Terbaik 2024, Harga Rp 1 Jutaan Saja

Bab I pasal I ayat (14) dijelaskan “Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar”.

Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok. 

Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang dimaksud dengan “tugas tambahan”, misal nya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.

BACA JUGA:Jangan Dianggap Remeh, Tebak Berapakah Kisaran Gaji Tukang Sampah di Indonesia?

Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional maka dirumuskan tujuan pendidikan dasar yakni memberi bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah (pasal 3 PP nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar).

Dari penjabaran tentang peraturan pemerintah di atas dapat disimpulkan bahwa peran dan tugas guru di SD melaksanakan tugasnya guna memenuhi tujuan dari dibentuknya suatu pendidikan. 

Kategori :