Perlu diketahui bahwa bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum.
Adapun tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
BACA JUGA:Innalilahi Wainalilahi Rojiun, Selebgram Shella Selpi Lizah Meninggal Dunia
Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.
Bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemil dilarang:
BACA JUGA:5 Tips Memilih Roti Tawar yang Lembut dan Sehat untuk Sarapan
Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:
Setiap orang yang disebutkan di atas sangat jelas dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan menjadi tim kampanye pemilu.
BACA JUGA:9 Tips Menjawab Soal Tes CAT CPNS, Pelamar Wajib Coba agar Lolos Seleksi
Demikian pula bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta.
Selanjutnya untuk pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk:
BACA JUGA:Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan CPNS Lulusan S1, Buruan Cek