2. Brosur (leaflet)
3. Pamflet
4. Poster
5. Stiker
6. Pakaian
7. Penutup kepala
8. Aalat minum/makan
9. Kalender
10. Kartu nama
11. Pin; dan atau alat tulis.
Ditambahkan pada Pasal 30 ayat (5) bahwa setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60 ribu.
Untuk pilkada tahun 2024 kemungkinan akan tetap sama, namun untuk pastinya lebih baik pantau selalu informasi resmi dari laman KPU.
Berikut larangan-larangan selama masa kampanye yang harus diperhatikan, sebagaimana dikutip dari situs resmi KPU.
Paslon yang telah ditetapkan sebagai peserta dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye atau curi start kampanye.
BACA JUGA:BTPN Ubah Nama Perusahaan Jadi Bank SCMB Indonesia! Ini Alasannya