SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Tim pasangan Calon Teddy Rahman dan Gustianto (Teguh) diketahui telah resmi melapor ke Bawaslu Kabupaten Seluma, pada Jumat siang (30/8/2024), sekitar pukul 15.00 WIB.
Perwakilan tim Teguh, Pugantara dalam laporannya ke Bawaslu Kabupaten Seluma menyayangkan adanya indikasi pengerahan atau mobilisasi massa yang dilakukan kalangan ASN.
BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji yang Diterima PNS DKI Jakarta Setiap Bulannya, Tertinggi di Indonesia
Menurutnya, adanya statemen Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kalangan ASN diperbolehkan menghadiri kegiatan pasangan calon sudah keluar dari koridornya.
"Kita sudah lengkapi laporan awal kemarin, dengan membawa bukti-bukti autentik adanya pengkondisian, keterlibatan politik praktis dan mobilisasi massa dari kalangan ASN, ini jelas melenceng dari pernyataan pak Tito Karnavian," tegas Pugantara.
BACA JUGA:Jenis Barang atau Benda yang Boleh Diberikan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024
Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Gandi Indah Putra akan segera mengkaji adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan tim dari Pasangan Calon Teddy Rahman dan Gustianto.
Dalam laporan dari Tim Teddy-Gustianto tersebut, terkait adanya mobilisasi massa, terutama keterlibatan politik praktis yang dilakukan kalangan ASN di lingkungan Pemkab Seluma.
Menurutnya, menghadiri kegiatan paslon, bukan berarti ikut aktif mengkoordinir dan memobilisasi massa, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 terkait dengan netralitas ASN.
"Tadi laporan dari perwakilan tim pasangan calon Pak Teddy Rahman dan Pak Gustianto, sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti, bukti-bukti formil materil dan bukti autentiknya seperti foto ASN yang terlibat juga sudah diserahkan," tegas Gandi Indah Jaya.
BACA JUGA:Seorang Pria Ditikam Secara Brutal Saat Berangkat Kerja, Polisi Gerak Cepat Tangkap Terduga Pelaku
Sementara itu, menanggapi hal ini Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto jauh-jauh hari telah mewanti-wanti para ASN untuk tetap menjaga netralitasnya dan tidak terlibat politik praktis terhadap pasangan calon manapun.
Hal tersebut menurutnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Junto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, telah mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya.