BACA JUGA:Kajati Cup Minisoccer Turnamen, Ajang Silaturahmi Pejabat dan Jurnalis
Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP. Todo Rio Tambunan dalam press release Jumat (30/8) siang menyampaikan, pelaku dikenakan pasal 81 atau pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.
"Pelaku sudah kita amankan dan kasus dalam pengembangan, untuk korban saat ini mengalami trauma akibat perbuatan pelaku," kata AKP. Todo Rio Tambunan.
BACA JUGA:Fatwa MUI Tentang Pemimpin Ingkar Janji, Musim Pilkada Jangan Asal Coblos
Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Kaur juga menghimbau untuk masyarakat Kaur khususnya perempuan dan yang mempunyai anak perempuan lebih berhati-hati terhadap perilaku ajakan lawan jenis tanpa kejelasan, terlebih mengajak ke area yang sepi.
(Febrianto Ramadhan)