Kabar Baik, Ini 4 Bank yang Terima Gadai SK PPPK untuk Ajukan KPR, Ini Syarat dan Caranya

Jumat 30-08-2024,22:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar baik, ini 4 bank yang terima gadai SK PPPK untuk ajukan KPR, ini syarat dan caranya.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK ragu, apakah bisa ajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan gadai SK?

Tennag saja, Anda yang berstatus PPPK bisa, menyimak informasi terbarunya berikut ini. 

BACA JUGA:11 Manfaat Rutin Mengonsumsi Cuka Apel, Salah Satunya Ampuh Mengatasi Perut Buncit

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika sebelumnya KPR dengan jaminan SK hanya bisa dilakukan oleh pegawai yang statusnya sudah PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara). 

Namun, saat ini seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah untuk kesejahteraan PPPK, maka pegawai dengan status ini juga mulai mendapatkan akses yang sama untuk memperoleh KPR. 

Saat ini terdapat setidaknya 4 bank himbara yang menyediakan fasilitas KPR bagi PPPK, seperti bank Mandiri, BRI, BSI dan BNI.

BACA JUGA:Cara Buat Cuka Apel Sendiri di Rumah, Bisa Konsumsi Setiap Hari Untuk Bantu Program Diet Ampuh

Berikut ini informasi terkait masing-masing bank tersebut, yakni:

1. Bank Mandiri

Pertama ada Bank Mandiri, bank ini punya beberapa produk pinjaman yang memang menyasar pada konsumen yang berasal dari golongan ASN, prajurit TNI, hingga anggota Polri. 

Nama produk pinjaman tersebut adalah Mandiri New KPR/Multiguna Pegawai. Para ASN termasuk PPPK bisa memanfaatkan jenis pinjaman ini untuk membeli rumah. Bank juga akan mensyaratkan SK Pegawai sebagai salah satu jaminannya. 

Plafon maksimalnya hingga 45x gaji dan tenornya fleksibel, namun untuk KPR tenornya bisa sampai 25 tahun.

BACA JUGA:Modus Cari Sinyal HP, Pelajar SMP di Rudapaksa oleh Tetangga

2. BNI

Kategori :