Kabar Baik, Ini 4 Bank yang Terima Gadai SK PPPK untuk Ajukan KPR, Ini Syarat dan Caranya

Jumat 30-08-2024,22:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

3. Formulir pengajuan kredit

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6. Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)

7. Slip Gaji

8. Rekening Koran atau fotokopi Rekening Tabungan Bank 

9. Surat Nikah (apabila sudah menikah) 

10. Fotokopi sertifikat kepemilikan properti yang akan diagunkan

11. Dan lain sebagainya sesuai dengan kebijakan setiap bank

BACA JUGA:Ini Jenis Mobil yang Bakal Dipakai Ketua dan Wakil DPRD Mukomuko

Sekilas Mengenai SK PPPK

SK ASN, SK PNS, SK PPPK Guru, SK PPPK Teknis, hingga SK PPPK Tenaga Kesehatan semuanya bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman di bank. 

SK PPPK sendiri merupakan surat atau dokumen yang diberikan kepada individu yang lolos dalam rangkaian seleksi PPPK dan yang sudah melakukan pemberkasan. 

PPPK baru akan memperoleh SK apabila Nomor Induk PPPK-nya sudah keluar. Berdasarkan Badan Kepegawaian Negara, SK PPPK ini harus diterbitkan oleh instansi maksimal 30 hari kerja setelah Nomor Induk ditetapkan. 

BACA JUGA:Ditemukan Warga Perumahan BTN Padang Harapan, Siapa Pemilik Honda Scoopy Ini?

Namun ada kalanya juga penerbitan SK ini terlambat karena ada berbagai masalah seperti masalah teknis sampai dengan kendala anggaran. 

Kategori :