Berikut 6 kelompok KPM yang bakal dicoret sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2, dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS;
- Anggota keluarga KPM yang menjabat sebagai ASN maupun PPPK
- Tenaga kerja dengan upah di atas UMP atau upah minimum regional UMP
- Penerima manfaat yang sudah meninggal dunia
- Golongan masyarakat yang memiliki jabatan usaha yang terdaftar AHU
- Golongan masyarakat yang dinyatakan mampu
- Pendamping sosial.
Jika para KPM termasuk salah satu golongan yang telah disebutkan maka kemungkinan besar akan dicoret sebagai penerima bantuan sosial di April 2023.