3. Pelamar yang memiliki nilai SKD tahun anggaran 2023 dapat memilih untuk menggunakannya pada seleksi tahun anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024
b. Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023
c. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023
d. Memenuhi nilai ambang batas (NAB) SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar
BACA JUGA:Lowongan di Kemenkes, Ada 8.607 Formasi CPNS 2024 Bagi Lulusan SMA
e. Pemilihan dilakukan sesuai dengan jadwal konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS tahun anggaran 2023; dan
f. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi, maka yang bersangkutan otomatis diwajibkan mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
4. Seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi syarat (MS) pada tahapan SKD. SKB dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) BKN.
BACA JUGA:Masuk Prioritas! Ini 4 Kategori Guru yang Bisa Seleksi PPPK 2024 September Mendatang
5. Selain SKB menggunakan computer assisted test (CAT) BKN, akan dilaksanakan juga SKB tambahan berupa wawancara oleh panitia seleksi CPNS Otorita Ibu Kota Nusantara.
Nah, bagi kamu yang tertarik mendaftar seleksi CPNS 2024 di Otorita IKN untuk lulusan SMA/sederajat, bisa lengkapi syarat diatas dan ikuti tahap demi tahap seleksinya ya!
Nutri Septiana