3. Polisi Khusus Cagar Budaya
- Kebutuhan: 3 (umum)
- Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV
4. Polisi Khusus Cagar Budaya
- Kebutuhan: 3 (umum)
- Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V
5. Polisi Khusus Cagar Budaya
- Kebutuhan: 1 (umum)
- Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI
6. Polisi Khusus Cagar Budaya
- Kebutuhan: 1 (umum)
- Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII
7. Polisi Khusus Cagar Budaya
- Kebutuhan: 3 (umum)
- Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII
8. Polisi Khusus Cagar Budaya