- Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII
14. Polisi Khusus Cagar Budaya
- Kebutuhan: 2 (umum)
- Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX
15. Polisi Khusus Cagar Budaya
- Kebutuhan: 2 (umum)
- Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI
16. Polisi Khusus Cagar Budaya
- Kebutuhan: 2 (umum), 1 (putra-putri Papua)
- Penempatan: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXII
17. Kurator
- Kebutuhan: 4 (umum)
- Penempatan: Museum dan Cagar Budaya
- Jurusan: SMK Multimedia, SMK Desain Grafis, SMK Teknik Bangunan
Informasi lebih lanjut terkait formasi lain bisa dicek melalui tautan dalam laman CASN Kemdikbud.
BACA JUGA:Apa Itu Penyakit Barkembar dan Apa Gejalanya? Simak Cara Penanganannya