Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kontribusi pengurus dan anggota FSPPP-SPSI dalam pembangunan daerah, melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya.
BACA JUGA:Mencalonkan Diri di Pilkada Bengkulu Selatan, Segini Harta Kekayaan Elva Hartati
Laporan Harta Kekayaan Septi Peryadi
Sebagai pejabat publik, Septi Peryadi juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 18 Maret 2022 untuk periode 2021, berikut adalah rincian harta kekayaan Septi Peryadi:
I. Tanah dan Bangunan
- Tanah dan Bangunan:
1. Tanah dan bangunan seluas 777 m²/175 m² di Kabupaten/Kota Bengkulu Tengah, hasil sendiri: Rp975.000.000
2. Tanah seluas 599 m² di Kabupaten/Kota Bengkulu Tengah, hasil sendiri: Rp100.000.000
3. Tanah seluas 10.930 m² di Kabupaten/Kota Bengkulu Tengah, warisan: Rp320.000.000
4. Tanah seluas 15.000 m² di Kabupaten/Kota Bengkulu Tengah, hasil sendiri: Rp220.000.000
5. Tanah dan bangunan seluas 3.186 m² di Kabupaten/Kota Bengkulu Tengah, hasil sendiri: Rp1.750.000.009
- Sub Total: Rp3.365.000.009
BACA JUGA:Hanya di Kabupaten Ini, Pilkadanya Kakak Melawan Adik Kandung dan Tante Melawan Keponakan
II. Alat Transportasi dan Mesin
- Alat Transportasi:
1. Motor, Yamaha (2009), hasil sendiri: Rp6.000.000