Alasan lainnya, pemerintah berniat melakukan penghematan dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini berkaitan nanti ya, utamanya di Jakarta dengan polusi. Yang kedua kita juga ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk yang 2025,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah sudah menggodok aturan pembatasan tersebut. Yakni, melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
BACA JUGA:Subsidi BBM Pertalite Dibatasi Mulai 1 Oktober 2024, Silakan Daftar Lewat QR Code
Aturan tersebut awalnya direncanakan akan tertuang lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Hanya, pemerintah kemungkinan tidak akan meneruskan proses revisi beleid tersebut. Pasalnya, pemerintah membuka peluang Permen pembatasan BBM subsidi Pertalite tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.
Patut dinantikan kelanjutan wacana pembatasan tersebut. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana, menyebutkan, kriteria jenis kendaraan yang mendapatkan izin untuk menggunakan Pertalite masih dalam proses perumusan. Hanya saja, tidak ada perubahan besar berdasarkan draf peraturan yang sebelumnya pernah dibuat.
Dalam draf tersebut, disebutkan bahwa salah satu kriteria pembatasan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Yakni, unit yang mendapatkan izin untuk mengisi Pertalite hanya mobil di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc.
BACA JUGA:Pertamina Setop Penjualan BBM Jenis Pertalite di Beberapa SPBU
Demikianlah respon Jokowi tentang pembatasan BBM pertalite mulai 1 Oktober.
(Novan)