Lengkap, Cek di Sini Update Tarif Listrik PLN September 2024, Ada Kenaikan?

Senin 02-09-2024,15:44 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Lengkap! cek di sini update tarif listrik PLN September 2024, ada kenaikan?

Bagi masyarakat Indonesia, terutama para pelanggan setia PLN, pertanyaan mengenai tarif listrik selalu menjadi topik yang menarik perhatian. 

Apakah tarif listrik mengalami kenaikan atau tetap stabil adalah hal yang penting untuk diketahui, mengingat pengeluaran listrik adalah salah satu kebutuhan pokok yang harus dipertimbangkan setiap bulannya. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Resmi Dibuka, Ini Rincian Lengkap Formasi yang Tersedia

Pada September 2024, pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik.

Tarif yang berlaku pada bulan ini sama dengan tarif listrik yang diberlakukan pada Juli dan Agustus 2024.

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024. 

Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, dan telah disahkan pada 6 Juni 2024. 

BACA JUGA:Jadi Lebih Murah, Ini Daftar Harga BBM Dexlite Per September 2024 di Seluruh SPBU

Meskipun terdapat beberapa pembaruan dalam aturan ini, secara umum tarif listrik dan golongan pelanggan PLN (Persero) tidak mengalami perubahan yang signifikan. 

Namun, ada beberapa penyesuaian terkait penjualan listrik curah pada Tegangan Rendah (C/TR), Tegangan Menengah (C/TM), dan Tegangan Tinggi (C/TT).

BACA JUGA:Brusky 125, Motor Matic Kawasaki Sekilas Mirip Vario, Harganya Bikin Pabrikan Lain Kelimpungan

Tarif Listrik Berdasarkan Keperluan dan Golongan

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detail mengenai tarif listrik yang berlaku saat ini, berikut adalah tarif yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang dibedakan berdasarkan keperluan dan golongan pelanggan.

1. Keperluan Pelayanan Sosial:

  • Golongan S-1/TR Daya 450 VA: Tarif listrik sebesar Rp352 per kWh.
  • Golongan S-1/TR Daya 900 VA: Tarif listrik sebesar Rp455 per kWh.
  • Golongan S-1/TR Daya 1.300 VA: Tarif listrik sebesar Rp708 per kWh.
  • Golongan S-1/TR Daya 2.200 VA: Tarif listrik sebesar Rp760 per kWh.
  • Golongan S-1/TR Daya 3.500 VA-200 kVA: Tarif listrik sebesar Rp900 per kWh.
  • Golongan S-2/TM Daya >200 kVA: Tarif listrik sebesar Rp925 per kWh.
Kategori :