Catat! Ini 8 Jenis Lembaga Negara di Indonesia Lengkap dengan Tugasnya

Rabu 04-09-2024,06:09 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Catat! Ini 8 jenis lembaga negara di Indonesia lengkap dengan tugasnya.

Lembaga negara dikenal juga dengan sebutan lembaga pemerintahan (civilizated organization). Setiap lembaga negara memiliki peran masing-masing dalam mencapai tujuan negara.

BACA JUGA:Ini Sejarah dan Perkembangan Polisi Wanita (Polwan) di Indonesia! Mulai Masa Agresi Militer Belanda II

Seluruh tugas dan kewenangan lembaga negara di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang 1945.

Undang-Undang 1945 pernah diamendemen sebanyak empat kali sejak 1999 sampai 2000, dan hal itu turut mengubah struktur lembaga negara di Indonesia.

Sebelum amendemen, lembaga negara terdiri atas MPR, presiden, DPR, DPA, BPK, dan MA. Kemudian setelah amendemen, struktur lembaga negara menjadi MPR, DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, MA, MK, dan BPK.

BACA JUGA:Punya Layar OLED dan RAM Super Mantap, Yuk Intip Bocoran Spesifikasi XIAOMI PAD 7, Bikin Deg-degan

Berikut pembahasan selengkapnya mengenai jenis-jenis lembaga negara di Indonesia serta tugasnya.

Lembaga Legislatif di Indonesia

Lembaga legislatif mengemban tugas dan wewenang untuk merumuskan UUD di sebuah negara. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD, berikut penjelasannya :

1. Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Mengutip website resmi MPR, terdapat 7 tugas dan wewenang yang dijalankan oleh MPR, antara lain:

- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar

- Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR

- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR

Kategori :