Catat! Ini 8 Jenis Lembaga Negara di Indonesia Lengkap dengan Tugasnya

Rabu 04-09-2024,06:09 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah

- Memberi pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK

- Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti

- Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah

- Pemantauan dan evaluasi rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)

BACA JUGA:Bupati Mian Lepas 61 Peserta Penerima Beasiswa SDM PKS Tahun Ajaran 2024/2025

Lembaga Eksekutif di Indonesia

Selanjutnya, ada lembaga eksekutif yang memiliki kekuasaan untuk menjalan Undang-Undang yang telah dibuat.

Lembaga eksekutif di Indonesia diantaranya adalah Presiden dan Wakil Presiden beserta jajaran menteri.

4. Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan Undang-Undang Dasar, berikut adalah tugas Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan.

- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Undang-Undang Pasal 10)

- Memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul (Undang-Undang Pasal 13 ayat 1)

- Menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan perwakilan Rakyat (Undang-Undang Pasal 13 ayat 1)

BACA JUGA:Lahan BKSDA Kebakaran Lagi, Terbakar atau Sengaja Dibakar?

- Memegang kekuasaan pemerintahan (Undang-Undang Dasar Pasal 4 ayat 1)

Kategori :