Catat! Ini 8 Jenis Lembaga Negara di Indonesia Lengkap dengan Tugasnya

Rabu 04-09-2024,06:09 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Undang-Undang Pasal 3 ayat 2)

- Mengangkat dan memberhentikan para menteri (Undang-Undang Pasal 17 ayat 2)

- Mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Pasal 2 ayat 4)

- Merancang Undang-Undang yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Undang-Undang Pasal 23 ayat 2)

- Meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Undang-Undang Pasal 23F ayat 1)

- Memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh Komisi Yudisial dan DPR (Undang-Undang Pasal 24A ayat 3)

BACA JUGA:Ini Daftar Rekomendasi Merek Mobil dengan Pajak Mobil Paling Murah

- Mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR (Undang-Undang Pasal 24B ayat 3)

- Menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden (Undang-Undang Pasal 24C ayat 3)

5. Tugas dan Wewenang Wakil Presiden

Mengutip dari Moh Kusnardi dalam Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945, berikut adalah tugas yang diemban oleh Wakil Presiden:

- Membantu Presiden dalam melaksanakan kewajibannya

- Menggantikan Presiden hingga habis masa periodenya, apabila Presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatan yang telah ditetapkan

- Memerhatikan secara khusus serta menampung masalah yang memerlukan penanganan, utamanya yang menyangkut kesejahteraan rakyat

BACA JUGA:Terbaru, Harga TBS di Sumut Periode Awal September Masih Menguat, Ini Rincian Harganya

- Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen, lembaga non departemen, inspektur jenderal departemen yang bersangkutan, serta deputi pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan

Kategori :