Catat! Ini 8 Jenis Lembaga Negara di Indonesia Lengkap dengan Tugasnya

Rabu 04-09-2024,06:09 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Ini Daftar Rekomendasi Merek Mobil dengan Pajak Mobil Paling Murah

- Meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung)

- Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung

- Mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman)

BACA JUGA:Lahan BKSDA Kebakaran Lagi, Terbakar atau Sengaja Dibakar?

7. Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)

Merujuk pada website MKRI, berikut adalah tugas yang wajib dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi:

- Menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum

- Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945

- Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

- Memutus pembubaran partai politik

- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu

- Memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melanggar hukum, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945

BACA JUGA:Brigjen Pol Rumiah Kartoredjo, Pionir Kepemimpinan Wanita di Polri, Kapolda Perempuan Pertama di Indonesia

8. Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial (KY)

Berikut adalah sederet tugas yang wajib dilaksanakan oleh Komisi Yudisial yang diatur oleh Undang-Undang:

Kategori :