Catat! Ini 8 Jenis Lembaga Negara di Indonesia Lengkap dengan Tugasnya

Rabu 04-09-2024,06:09 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial

- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

BACA JUGA:Lengkap, Ini Daftar Cabang Olahraga dan Venue PON XXI di Aceh-Sumut 2024

3. Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terangkum melalui website resmi DPD:

- Sebagai lembaga legislatif, DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

- Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah

BACA JUGA:Lengkap, Ini Daftar Cabang Olahraga dan Venue PON XXI di Aceh-Sumut 2024

Kategori :