Namun, sebenarnya di luar gaji pokok, perawat mempunyai penghasilan tambahan lainnya, diantaranya yaitu seperti berikut ini:
1. Tunjangan daerah.
2. Insentif khusus Nakes (Tenaga Kesehatan).
3. Kapitasi.
4. Biaya Operasional Kesehatan (BOK).
5. Perjalanan dinas atau transportasi lokal.
6. Biaya transportasi.
7. Uang makan.
BACA JUGA:Rincian Harta Kekayaan Emil Elestianto Dardak, Bakal Calon Wakil Gubernur Jawa Timur 2024
Besaran poin tunjangan di luar gaji pokok di atas juga nantinya akan dipengaruhi oleh area dinas perawat di puskesmas dengan perincian seperti di bawah ini:
- Biasa: Rp 1.241.077
- Terpencil: Rp 979.894
- Sangat Terpencil: Rp 718.682
Selain itu, penghasilan perawat di puskesmas di luar gaji pokok juga sebenarnya dapat dikelompokkan kembali berdasarkan status kepegawaiannya.
Rincian Gaji Perawat Puskesmas
Daripada penasaran, langsung saja simak baik-baik daftar penghasilan perawat di puskesmas di luar gaji pokok berdasarkan status kepegawaiannya berikut ini: