NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa gaji PNS perawat di Jakarta? Yuk intip besarannya lengkap dengan tunjangan.
Perawat merupakan profesi tenaga kesehatan memiliki wewenang dalam melaksanakan prosedur asuhan keperawatan sesuai ilmu dimiliki dari pendidikan tentang keperawatan.
BACA JUGA:Rincian Harta Kekayaan Ahmad Luthfi, Bakal Calon Gubernur Jawa Tengah
Profesi keperawatan sendiri diatur oleh pemerintah berdasar Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 1992 membahas terkait kesehatan.
Meskipun kota Jakarta bukan menjadi Ibu Kota Indonesia lagi, tapi banyak orang ingin menjadi perawat di Jakarta. Hal ini disebabkan banyaknya Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik yang menawarkan gaji cukup fantastis.
Bukan hanya gaji saja, tetapi perawat di Jakarta akan menerima bonus dan tunjangan yang telah ditentukan setiap tempat lembaga kesehatan.
Oleh karena itu, tak heran kalau banyak orang rela mengeluarkan biaya pendidikan Keperawatan agar bisa menjadi bagian rekan tim medis di salah satu Rumah Sakit Jakarta.
Namun, untuk menjadi perawat di Jakarta harus mengikuti tahapan prosedur yang telah ditentukan. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dikumpulkan apabila ingin menjadi perawat di Jakarta.
Lantas, berapa gaji perawat di Jakarta? Untuk menjawab pertanyaan tersebut simak artikel ini sampai akhir!
BACA JUGA:Tertarik Jadi Bagian RSPAD Gatot Soebroto, Intip Besaran Gaji PNS Perawat dan Tunjangannya
Gaji Perawat Jakarta Terbaru
Menjadi perawat di kota Jakarta merupakan sebuah kesempatan untuk mendapatkan gaji yang cukup besar. Lantaran, di kota Jakarta banyak lembaga kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik yang memiliki reputasi cukup besar.
Banyak masyarakat di Indonesia yang lulusan perawat S1 dan D3 ingin masuk di salah satu lembaga kesehatan Jakarta. Hal ini disebabkan besaran gaji perawat di Jakarta terbilang cukup besar.
Namun, besaran honor perawat Jakarta tergantung dari beberapa faktor, yakni pendidikan, tingkat faskes, pengalaman dan sertifikat. Apabila ingin tahu besaran gaji perawat Jakarta dari berbagai tingkat faskes, silahkan lihat penjelasan berikut ini:
1. Rumah Sakit