Segini Gaji PNS Perawat per Golongan Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Selasa 03-09-2024,16:28 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini gaji PNS perawat, berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024 lengkap per golongan.

Gaji PNS perawat terbaru mengalami kenaikan setelah pemerintah mengumumkan soal adanya kenaikan gaji ASN 2024.

Itu artinya gaji PNS perawat yang akan diterima setiap bulannya akan lebih besar jika dibanding tahun sebelumnya.

PNS dengan jabatan fungsional perawat merupakan PNS yang memiliki tugas, pokok dan fungsi dalam melaksanakan kegiatan keperawatan pada fasilitas kesehatan (faskes).

BACA JUGA:Terbentuk 8 Fraksi, Segini Besaran Gaji Perdana yang Diterima 30 Anggota DPRD Seluma

Dalam melaksanakan tugasnya PNS perawat memiliki jenjang jabatan yang terdiri dari kategori keterampilan serta keahlian.

PNS perawat dalam jenjang jabatan keterampilan terdiri dari jabatan fungsional perawat terampil, mahir dan penyelia.

Sedangkan jabatan keahlian terdiri dari perawat ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama.

Lantas berapa gaji PNS perawat sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS? Berikut ulasannya.

BACA JUGA:PON XXI Aceh-Sumut 2024, Ketum KONI: Lahirkan Atlet Berprestasi di Event Dunia!

Sebelumnya perlu diketahui, bahwa besaran gaji PNS termasuk untuk fungsional perawat berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS perawat golongan I sampai IV:

- Gaji PNS Perawat Golongan I 

1. Perawat golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 

2. Perawat golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 

Kategori :