- Perawat Ahli Madya
- Perawat Ahli Utama
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat diberikan Tunjangan Perawat setiap bulan.
BACA JUGA:Segini Gaji PNS Damkar Mahir Golongan 3C Terbaru 2024 Pasca Naik 8%
Lantas, berapa besaran tunjangan Perawat terampil?
Tunjangan Jabatan Perawat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007, dengan besaran sebagai berikut:
Tunjangan Perawat Terampil
1. Perawat Penyelia : Rp 500.000
2. Perawat Pelaksana Lanjutan : Rp 265.000
3. Perawat Pelaksana : Rp 240.000
4. Perawat Pelaksana Pemula : Rp 220.000
Tunjangan Perawat Ahli
1. Perawat Madya : Rp 850.000
2. Perawat Muda : Rp 600.000
3. Perawat Pratama : Rp 300.000
Itulah mengenai besaran tunjangan Perawat terampil. Sementara itu, dalam konteks pekerjaan, terdapat jenjang struktur jabatan Perawat yang di dalamnya ada perawat ahli pertama dan perawat terampil.