Segini Besaran Tunjangan Perawat Terampil Berdasarkan Jenjang Jabatannya

Selasa 03-09-2024,18:33 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

- Perawat Ahli Madya

- Perawat Ahli Utama

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat diberikan Tunjangan Perawat setiap bulan.

BACA JUGA:Segini Gaji PNS Damkar Mahir Golongan 3C Terbaru 2024 Pasca Naik 8%

Lantas, berapa besaran tunjangan Perawat terampil?

Tunjangan Jabatan Perawat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007, dengan besaran sebagai berikut:

Tunjangan Perawat Terampil

1. Perawat Penyelia : Rp 500.000

2. Perawat Pelaksana Lanjutan : Rp 265.000

3. Perawat Pelaksana : Rp 240.000

4. Perawat Pelaksana Pemula : Rp 220.000

Tunjangan Perawat Ahli

1. Perawat Madya : Rp 850.000

2. Perawat Muda : Rp 600.000

3. Perawat Pratama : Rp 300.000

Itulah mengenai besaran tunjangan Perawat terampil. Sementara itu, dalam konteks pekerjaan, terdapat jenjang struktur jabatan Perawat yang di dalamnya ada perawat ahli pertama dan perawat terampil. 

Kategori :