1. Tingkat Keahlian dan Pendidikan:
- Perawat Ahli Pertama: Memiliki keahlian dan pengetahuan lebih tinggi, serta telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan lanjut dalam bidang keperawatan.
- Perawat Terampil: Memiliki keterampilan untuk melakukan tugas-tugas keperawatan dasar dengan pengetahuan cukup untuk merawat pasien dengan kondisi umum.
2. Tugas dan Tanggung Jawab:
- Perawat Ahli Pertama: Melaksanakan tugas-tugas yang lebih kompleks dan memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan serta evaluasi asuhan keperawatan.
- Perawat Terampil: Fokus pada pelaksanaan tugas-tugas keperawatan dasar dan pengelolaan pelayanan keperawatan sehari-hari.
3. Angka Kredit:
- Perawat Ahli Pertama: Memiliki target angka kredit sebesar 12,5 setiap tahun, menunjukkan kebutuhan untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keahlian melalui pendidikan tambahan.
- Perawat Terampil: Memiliki target angka kredit sebesar 5 setiap tahun.
BACA JUGA:Berapa Gaji PNS Perawat di Jakarta? Yuk Intip Besarannya Lengkap dengan Tunjangan
Tunjangan Jabatan
Menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007, tunjangan bagi perawat juga berbeda tergantung pada jenjang jabatan fungsional yang diemban. Besaran tunjangan adalah sebagai berikut:
- Perawat Madya: Rp 850.000
- Perawat Muda: Rp 600.000
- Perawat Pratama: Rp 300.000
- Perawat Penyelia: Rp 500.000
- Perawat Pelaksana Lanjutan: Rp 265.000
- Perawat Pelaksana: Rp 240.000
- Perawat Pelaksana Pemula: Rp 220.000
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai perawat, serta sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan.
BACA JUGA:Tertarik Jadi Bagian RSPAD Gatot Soebroto, Intip Besaran Gaji PNS Perawat dan Tunjangannya
Perawat ahli pertama dengan keahlian yang lebih tinggi bertanggung jawab atas pelayanan keperawatan yang lebih kompleks, sementara perawat terampil berfokus pada tugas-tugas keperawatan dasar.