BACA JUGA:Segini Gaji PNS Perawat per Golongan Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Lantas, apa saja perbedaan perawat ahli pertama dan perawat terampil?
Jabatan pekerjaan perawat saat ini lebih banyak pada jenjang jabatan fungsional. Dalam jabatan fungsional, dibedakan menjadi dua yaitu jabatan kategori keterampilan dan jabatan kategori keahlian.
BACA JUGA:Terbentuk 8 Fraksi, Segini Besaran Gaji Perdana yang Diterima 30 Anggota DPRD Seluma
Ini Perbedaan Perawat Ahli Pertama dan Perawat Terampil
Pengertian dan Tanggung Jawab
A. Perawat Ahli Pertama
Perawat ahli pertama adalah perawat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki hak dan tanggung jawab penuh dalam melaksanakan pelayanan keperawatan.
Mereka bertanggung jawab kepada pejabat yang berwenang dan memiliki keahlian serta pengetahuan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perawat terampil.
Tugas mereka meliputi:
- Memberikan pelayanan keperawatan yang melibatkan pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kondisi pasien. Mereka juga harus mempertimbangkan aspek fisik, emosional, dan psikologis pasien.
- Mengorganisasi dan mengkoordinasikan kegiatan keperawatan, serta memastikan bahwa pasien mendapatkan perawatan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terus mengembangkan keahlian melalui pelatihan dan pendidikan lanjutan untuk memberikan pelayanan keperawatan yang terbaik.
- Menjaga kerahasiaan informasi pasien, menghormati hak-hak pasien, dan memberikan pelayanan yang ramah serta empatik.
BACA JUGA:Lulusan D3 Ingin Jadi PNS? Intip Besaran Gaji PNS Perawat Lulusan D3 Plus Tunjangannya
B. Perawat Terampil
Perawat terampil adalah perawat teknis yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah dan melapor kepada pejabat tinggi.
Mereka bertanggung jawab untuk:
- Asuhan keperawatan dasar seperti melakukan pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi tindakan keperawatan dasar.
- Mengorganisasi dan mengkoordinasi pelayanan keperawatan dasar, mengelola sumber daya, serta mengembangkan program dan kebijakan keperawatan
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan pasien dan tim kesehatan lainnya.
- Mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku, seperti Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat.
- Menguasai teknologi informasi yang relevan untuk pengelolaan data pasien dan pencatatan keperawatan.
BACA JUGA:Segini Gaji PNS Damkar Mahir Golongan 3B di Indonesia Tebraru 2024, Buruan Cek
Perbedaan Utama