Puluhan Guru Menanti, Kapan Tunjangan Sertifikasi Cair Bagi Peserta PPG 2024
Kapan Tunjangan Sertifikasi Cair Bagi Peserta PPG 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Puluhan guru menanti! Kapan tunjangan sertifikasi cair bagi peserta PPG 2024.
Puluhan ribu guru non sertifikasi saat ini sedang berjuang untuk mengikuti program piloting PPG Daljab atau PPG Guru Tertentu 2024.
Nantinya, guru yang lulus dari program ini akan mendapatkan sertifikasi serta berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
BACA JUGA:8 Komponen Penentu Kelulusan UKMPPG Bagi Peserta PPG Guru
Jadwal Pencairan TPG untuk Lulusan Piloting PPG
Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa guru-guru yang lulus dari PPG Daljab 2024 akan mulai menerima TPG pada tahun 2025.
Hal ini juga berlaku bagi mereka yang baru mengikuti PPG Daljab di bulan Oktober mendatang.
"Baik yang ikut dalam piloting maupun PPG Daljab 2024, tunjangan akan dibayarkan pada tahun 2025," jelas Nunuk Suryani.
BACA JUGA:Ini 4 Jenis Pelanggaran yang Wajib Diketahui Saat UKPPPG dari Ringan Hingga Sangat Berat
Besaran TPG untuk Guru Lulusan Piloting PPG
Tunjangan yang diterima guru PNS didasarkan pada gaji pokok sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian tunjangan berdasarkan golongan:
- Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
BACA JUGA:Kapan Sertifikasi Guru Diberikan ke Peserta PPG Tahap 1? Catat Tanggal Pengumuman Kelulusannya Ini
- Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
BACA JUGA:6 Penyebab Gagal Dalam UKMPPG, Begini Cara Menghadapinya
- Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
BACA JUGA:Begini Skema Penilaian UKPPPG 2024 untuk Ujian Kinerja dan Ujian Tertulis
- Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
BACA JUGA:Simak, Ada 5 Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik Tanpa PPG
Untuk guru PPPK, tunjangan yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok, sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.
Ketentuan mengenai tunjangan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-ASN:
-
Setara dengan gaji pokok PNS berdasarkan SK inpassing atau penyetaraan pangkat, dibayarkan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK tersebut.
-
Jika guru belum memiliki SK inpassing, maka tunjangan yang diterima adalah sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
-
Jika SK inpassing diterbitkan di tahun berjalan, tunjangan akan disesuaikan dengan rincian yang tertulis dalam SK.
Pembayaran tunjangan ini dapat dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya, dan bisa berubah mengikuti kenaikan gaji pokok yang akan diberlakukan pemerintah pada tahun 2025.
BACA JUGA:Cara Cek Panggilan PPG Daljab 2024, Bisa Lewat 2 Langkah, Segera Login dan Ketahui Notifikasi
Mekanisme Pelaksanaan Piloting PPG Daljab 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: