Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Tunjangan Perangkat Desa, Kades Tidak Berwenang Lakukan Pemecatan

Rincian Tunjangan Perangkat Desa, Kades Tidak Berwenang Lakukan Pemecatan

perangkat desa--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Tak hanya menjadi ASN, nyatanya berprofesi sebagai perangkat desa juga menjadi primadona sebagian besar masyarakat.
Pada dasarnya, perangkat desa adalah elemen penting dalam pemerintahan desa untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Bantuan Uang Gratis dari Pemerintah Cair Hari Ini, Penerima PKH dan BPNT di Seluma Bisa Ambil di Sini

Berbicara mengenai gaji, umumnya gaji perangkat desa ditetapkan berdasarkan peraturan bupati atau wali kota setempat.

Jadi, penghasilan tetap yang diterima perangkat desa setiap bulan dapat berasal dari dana desa maupun sumber lainnya.
Selain gaji, ternyata perangkat desa juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya cukup menggiurkan.

BACA JUGA:Hari Pertama Ngantor, Wakil Bupati Lebong Langsung Gelar Rapat Persiapan Musrenbang

Mengacu dari berbagai sumber, kebijakan terkait besaran gaji perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 81 disebutkan bahwa penghasilan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Lantas, berapa besaran tunjangan perangkat desa? Simak pembahasannya melalui artikel berikut.

BACA JUGA:4 Aplikasi Terbaru Penghasil Uang 2025, Masuk ke Saldo DANA Tanpa Perlu Modal

Tunjangan Perangkat Desa

Sudah disebutkan sebelumnya, Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 juga mengatur tentang tunjangan yang bakal diperoleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya.

Kemudian, berdasarkan Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang tersebut, kepala desa dipastikan akan menerima gaji pokok, tunjangan, serta jaminan sosial kesehatan dan kesejahteraan.

Besaran tunjangan perangkat desa dapat berbeda-beda, tergantung dari jenis jabatan dan klasifikasi desa

Untuk rincian tunjangan yang bakal diperoleh adalah sebagai berikut:

Tunjangan jabatan
- Kepala Desa menerima sebesar Rp 500.000
- Sekretaris desa sebesar Rp 450.000
- Perangkat Desa Rp 400.000.

BACA JUGA:Perdana Tugas dan Pimpin Apel, Wawali Bengkulu Minta Kriteria ASN Ini Urus Pindah dan Sampaikan 5 Poin Ini

Tunjangan kinerja
- Kepala Desa menerima sebesar Rp 300.000
- Sekretaris desa sebesar Rp 250.000
- Perangkat Desa Rp 200.000
Tunjangan kesejahteraan
- Kepala Desa menerima sebesar Rp 200.000
- Sekretaris desa sebesar Rp 150.000
- Perangkat Desa Rp 100.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: