Iklan RBTV

Rincian Tunjangan Perangkat Desa, Kades Tidak Berwenang Lakukan Pemecatan

Rincian Tunjangan Perangkat Desa, Kades Tidak Berwenang Lakukan Pemecatan

perangkat desa--

BACA JUGA:Bhayangkari Polresta Bengkulu Tanam 100 Macam Bibit Sayuran Guna Mendukung Ketahanan Pangan

Tunjangan lainnya
- Kepala Desa menerima sebesar Rp 100.000
- Sekretaris desa sebesar Rp 75.000
- Perangkat Desa Rp 50.000

BACA JUGA:Daftar Pajak Tahunan Innova Reborn Bensin dan Diesel, Segini Selisihnya

Memberhentikan Perangkat Desa Wajib Diusulkan ke Bupati

Bahkan, saat ini adanya aturan baru terkait pemecatan perangkat desa.
Dengan adanya revisi kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 telah mengubah ketentuan kewenangan kepala desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.  
Dalam pasal 26 ayat (2) undang-undang nomor 3 tahun 2024, kepala desa hanya berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati.

BACA JUGA:Hari Pertama Ngantor, Wakil Bupati Lebong Langsung Gelar Rapat Persiapan Musrenbang

Sebagai informasi tambahan, sebenarnya kepala desa juga akan menerima tunjangan purna tugas sebanyak satu kali di akhir masa jabatannya.
Perlu diingat, bahwa besaran tersebut bisa berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Itulah tadi informasi mengenai tunjangan perangkat desa. Semoga bermanfaat.

BACA JUGA:Bhayangkari Polresta Bengkulu Tanam 100 Macam Bibit Sayuran Guna Mendukung Ketahanan Pangan

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: