13. Pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan
14. Kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan
15. Pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran
16. Pengkoordinasian operasional pemadaman kebakaran
17. Pengkoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan
BACA JUGA:Maju Pilgub Jateng 2024, Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dimiliki Andika Perkasa Mantan Panglima TNI
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pemadam Kebakaran harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2019.
Unsur Kegiatan
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan
- pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran
- pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran
- pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan
- kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan
- pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran
- pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran