Penetapan ini merupakan hasil dari investigasi yang melibatkan berbagai tahapan, termasuk gelar perkara untuk memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil sesuai dengan bukti yang ada. Saat ini, H telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
BACA JUGA:Viral, WNI Berbaju Hitam Diduga Resahkan Warga Jepang! KBRI Tokyo dan KJRI Osaka Bertindak
Kompol David menegaskan bahwa H tidak memiliki kualifikasi sebagai dokter dan hanya memiliki izin praktik sebagai perawat kesehatan.
"Pelaku hanya memiliki izin praktik sebagai perawat atau tenaga kesehatan, sementara seharusnya yang bersangkutan harus memiliki izin praktik sebagai tenaga medis atau dokter," ucapnya, mengklarifikasi ketidaksesuaian antara klaim H dan kualifikasi yang sebenarnya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh individu yang tidak memenuhi standar profesional yang diperlukan.
BACA JUGA:Kembali Menguat, Segini Harga CPO KPBN Per Hari Ini 4 September 2024
Klinik Medika Utama Tidak Memiliki Izin
Kompol David mengungkapkan bahwa izin beroperasi klinik tersebut sudah kedaluwarsa sejak tahun 2022.
"Klinik yang digunakan untuk praktik ini izinnya sudah mati pada 2022," jelasnya.
Fakta bahwa klinik tersebut tidak memiliki izin yang valid menambah kompleksitas kasus ini, menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan.
BACA JUGA:Bukan Pemain Semabarang, Sosok Ini Dikabarkan Jalani Proses Naturalisasi Timnas Indonesia
Masalah izin klinik yang telah kadaluwarsa dapat memperburuk dampak dari tindakan tidak etis yang dilakukan oleh H.
Sebagai fasilitas kesehatan yang seharusnya beroperasi dengan standar dan regulasi yang ketat, Klinik Medika Utama gagal memenuhi kewajiban administratifnya, yang berpotensi membahayakan pasien yang berobat di tempat tersebut.
Tindakan Kepolisian dan Imbauan kepada Masyarakat
Kompol David juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan tersangka H untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.