3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga.
5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan olahraga.
6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Nutri Septiana