Duh, Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong Lagi Buat Program Pensiun

Rabu 04-09-2024,14:06 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Ada beberapa jenis dana pensiun yang bisa didapatkan oleh seorang karyawan, antara lain:

1. Dana Pensiun yang Disponsori oleh Perusahaan

Dana pensiun yang disponsori oleh perusahaan adalah program pensiun yang didanai oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Program ini bertujuan untuk memberikan penghasilan pensiun yang stabil bagi karyawan setelah mereka pensiun.

Dana pensiun ini akan diinvestasikan dan dikelola oleh pengelola dana pensiun yang biasanya bekerja sama dengan perusahaan.

Karyawan biasanya harus memenuhi beberapa syarat tertentu untuk menjadi peserta dari program ini, seperti masa kerja yang cukup lama atau sudah mencapai usia pensiun tertentu.

Biaya program ini biasanya akan dibagi antara perusahaan dan karyawan biasanya biaya akan dipotong langsung dari gaji karyawan.

BACA JUGA:Dua Sekawan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk BNN Provinsi Bengkulu

2. Dana Pensiun yang Diatur oleh Pemerintah

Dana pensiun yang diatur oleh pemerintah adalah program pensiun yang disediakan oleh pemerintah untuk warga negara yang telah mencapai usia pensiun tertentu. Program ini akan didanai oleh pemerintah dan dikelola oleh lembaga pemerintah tertentu.

Karyawan yang terdaftar sebagai peserta program dana pensiun ini biasanya perlu membayar sebagian dari penghasilannya sebagai kontribusi untuk program ini.

Namun, program ini juga akan memberikan manfaat bagi peserta, seperti penghasilan pensiun yang stabil setelah masa pensiun.

BACA JUGA:Jangan Panik, Ini 9 Cara Menyelamatkan Diri saat Terjadi Tsunami

3. Dana Pensiun Swasta

Dana pensiun swasta adalah program pensiun yang disediakan oleh lembaga keuangan swasta, seperti bank atau perusahaan asuransi. Program ini bertujuan untuk memberikan penghasilan pensiun yang stabil bagi karyawan setelah mereka pensiun.

Dana pensiun ini akan diinvestasikan dan dikelola oleh pengelola dana pensiun swasta yang biasanya bekerja sama dengan perusahaan.

Program ini biasanya disediakan sebagai opsi tambahan bagi karyawan yang ingin memiliki program pensiun selain dari program pensiun yang disponsori oleh perusahaan. Karyawan biasanya harus membayar premi bulanan atau tahunan untuk mengikuti program ini.

Kategori :