NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jadi Sekretaris Kabinet, segini besaran gaji dan tunjangan Pramono Anung.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA:Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Inilah Profil dan Besaran Gaji Moeldoko
Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Saat ini, Sekretaris Kabinet dijabat oleh Dr. Ir. Pramono Anung.
Pramono Anung Wibowo resmi diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024.
Sekretaris Kabinet itu mendaftar sebagai calon gubernur bersama Rano Karno sebagai calon wakil gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI pada Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 11.02 WIB.
“Walaupun putusannya terlambat, daftarnya paling cepat dan paling berani tarung,” kata Pramono dalam sambutannya di Kantor KPU DKI Jakarta.
BACA JUGA:Berapa Gaji dan Tunjangan Panglima TNI, Serta Tugas Pokok Panglima TNI
Lantas, berapa gaji dan kekayaan Pramono?
Gaji Sekretaris Kabinet
Sebagai Sekretaris Kabinet Pramono akan menerima hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan menteri negara.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, gaji pokok menteri negara sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
BACA JUGA:Emban Tugas Berat, Penasaran Berapa Gaji Pokok Kapolri dan Tunjangannya
Selain gaji pokok, Pramono sebagai Sekretaris Kabinet juga memperoleh tunjangan jabatan, tunjangan yang melekat pada pegawai negeri sipil (PNS), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.