Kasus Dugaan Korupsi Pasar Inpres Bintuhan Masih Panjang, Tersangka Bisa Bertambah

Rabu 04-09-2024,20:46 WIB
Reporter : Febrianto romadhan
Editor : Purnama Sakti

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi ini Kejari Kaur telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni AG selaku Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ML selaku direktur CV. SYB dan SD selaku peminjam perusahaan CV. SYB serta TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur. 

BACA JUGA:Selain Peruri, Ini 17 Situs Resmi Beli E-Meterai untuk Syarat Daftar CPNS 2024

Kemudian dari hasil penyidikan diketahui modus yang dilakukan kelima tersangka untuk meraup keuntungan pribadi dari proyek Pasar Inpres ini dengan cara melakukan sistem pinjam pakai perusahaan dan pengkondisian tender proyek dengan fee komitmen yang dijalin kelima tersangka. 

Adapun besar anggaran proyek revitalisasi pasar Inpres Bintuhan ini sekitar Rp 2,6 Miliar. 

 

(Febrianto.romadhan)

Kategori :