KAUR, RBTVCAMKOHA.COM – Kejaksaan Negeri Kaur telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bangunan dan gedung revitalisasi Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur anggaran tahun 2022.
Meski demikian, jumlah tersangka itu masih bisa bertambah setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.
BACA JUGA:Istri Narik Ojek, Pak Suami Malah Kepergok di SPBU Sedang Boncengan Berdua Wanita Lain
Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar, berdasarkan hasil pengembangan, besar kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Kita menemukan fakta baru yang menarik, sehingga untuk tersangka baru tidak menutup kemungkinan bisa kita tetapkan," ujar Bobby Muhammad Ali Akbar, Rabu (4/9/24).
BACA JUGA:Saat Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Cuti, Satpol PP Pastikan Tetap Berjaga di Rumdin
Berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan penyidik terhadap 5 tersangka dan 8 saksi baru, ada indikasi tenaga ahli fiktif pada saat perencanaan pembangunan dan indikasi meminjam perusahaan lain saat kegiatan pengawasan.
"Delapan saksi baru sudah kita periksa dan 5 tersangka juga sudah kita lakukan pemeriksaan kembali. Terbaru kita mendapati beberapa fakta lain dari kasus ini yang merugikan negara," jelas Bobby.
BACA JUGA:Gangster Bawa Sajam Serang Pemukiman Warga, Polisi Gerak Cepat Buru Para Pelaku
Sementara itu, untuk fakta-fakta baru ini yang kemungkinan besar akan ada tersangka baru, penyidik masih menunggu perhitungan kerugian negara yang sekarang masih dalam penghitungan.
Selain itu, penyidik juga masih terus melakukan pengembangan terkait pihak-pihak lain yang terlibat dari dalam kasus ini.
"Kita saat ini juga masih menunggu penghitungan kerugian negara dari tim auditor. Selain itu juga kita masih terus mengembangkan kasus ini terkait aliran dana tersebut. Ya, kemungkinan kepala daerah juga akan kita periksa," tutup Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Anak Bupati Segera Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kepahiang