- UMKM dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
- UMKM di wilayah perbatasan negara.
- UMKM dari pensiunan PNS, TNI, Polri, atau pegawai yang akan pensiun.
- Kelompok UMKM seperti Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan) atau kelompok usaha lainnya.
- UMKM dari pekerja yang terkena PHK.
- Calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
- Calon peserta magang di luar negeri.
- UMKM dari ibu rumah tangga.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI September Tanpa Jaminan, Cek Angsuran Plafon Rp 10 Juta-Rp 50 Juta
• Risk Acceptance Criteria (RAC)
- Usaha atau kelompok usaha penerima KUR harus produktif dan layak dibiayai.
- Usia minimal calon debitur adalah 21 tahun atau sudah menikah. Untuk calon debitur pekerja migran, usia minimal adalah 18 tahun dengan surat izin dari orang tua/wali.
- Calon debitur harus memiliki riwayat kredit lancar dan tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.
- Tidak sedang menerima kredit produktif atau program kredit lain di luar KUR kecuali dalam kategori yang dikecualikan.
• Dokumen yang Diperlukan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.