Jobdesk Apoteker
Secara umum, apoteker memiliki jobdesk, tugas, dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Menyediakan obat-obatan sesuai dengan resep dokter atau permintaan pasien
2. Mengelola persediaan obat-obatan di apotek, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lainnya
3. Memberikan informasi dan konsultasi tentang penggunaan, dosis, efek samping, interaksi, kontraindikasi, dan penyimpanan obat-obatan kepada pasien, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya
4. Melakukan pengecekan kualitas, keamanan, dan efektivitas obat-obatan sebelum dan sesudah diserahkan kepada pasien
5. Melakukan pencatatan dan pelaporan transaksi obat-obatan sesuai dengan peraturan yang berlaku
6. Melakukan penelitian, pengembangan, pengawasan, dan evaluasi terhadap obat-obatan dan produk kesehatan lainnya
7. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi farmasi serta mengikuti pelatihan dan seminar yang berkaitan dengan bidang keahlian
8. Menjaga etika profesi dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam bidang farmasi
Kualifikasi Apoteker
Kualifikasi apoteker adalah sebagai berikut:
- Lulusan program pendidikan apoteker yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
- Memiliki ijazah apoteker yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.