Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta, Segini Total Pemasukan Gubernur Sebulan

Kamis 05-09-2024,18:25 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Pramono Anung dipandang sebagai figur politik yang berpengalaman, sementara Rano Karno, selain dikenal sebagai aktor, juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur Banten.

Kedua pasangan ini diperkirakan akan bersaing ketat dalam menarik simpati pemilih Jakarta yang semakin kritis dan beragam.

BACA JUGA:Perkara Apa, Ketua Bapilu Gerindra Diancam 2 Oknum Bersenpi

Gaji Gubernur DKI Jakarta 

1. Gaji Pokok

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000:

  • Gaji pokok gubernur di seluruh Indonesia: Rp3 juta per bulan.
  • Gaji pokok wakil gubernur: Rp2,4 juta per bulan.

2. Tunjangan Jabatan

Diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.

  • Tunjangan jabatan gubernur: Rp5,4 juta per bulan.
  • Tunjangan jabatan wakil gubernur: Rp4,32 juta per bulan.

3. Biaya Operasional Gubernur

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional kepala daerah diklasifikasikan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  • DKI Jakarta dengan PAD Rp71 triliun (2021) masuk dalam golongan tertinggi.
  • Biaya penunjang operasional gubernur DKI Jakarta: sekitar Rp106,5 miliar per tahun, atau Rp8,87 miliar per bulan.

BACA JUGA: 4 Satpol PP Ini Bikin Viral, Ketahuan Dugem Bareng Wanita Seksi

Pentingnya Posisi Gubernur DKI Jakarta

Jabatan Gubernur DKI Jakarta selalu menjadi posisi yang strategis dan diidamkan banyak politisi, bukan hanya karena statusnya, tetapi juga karena kompensasi finansial yang signifikan.

Meskipun Jakarta sudah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara, kota ini tetap akan menjadi pusat bisnis dan ekonomi terbesar di Indonesia.

Dengan adanya dua paslon yang memiliki rekam jejak mumpuni, Pilgub DKI Jakarta 2024 diperkirakan akan menjadi pertarungan yang sangat sengit.

BACA JUGA:Ibu Muda di Seluma Minum Racun Rumput di Kamar Mandi, Suami Sebut Hal Ini Pemicunya

Kategori :