BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Pilkada 2024 di Bengkulu Utara tetap paslon tunggal, komisioner KPU RI Idham Holik kunjungan.
KPU Kabupaten Bengkulu Utara, salah satu KPU di daerah yang melakukan perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, yang dibuka pada tanggal 2 September hingga 4 September pukul 23.59 WIB.
Perpanjangan pendaftaran dilakukan lantaran di Kabupaten Bengkulu Utara hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU, yaitu paslon Arie-Sumarno.
BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta, Segini Total Pemasukan Gubernur Sebulan
Sampai dengan ditutupnya masa perpanjangan pendaftaran, tidak ada penambahan pasangan calon yang mendaftar, maupun perubahan komposisi parpol pengusung paslon.
Kondisi ini memastikan kalau Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara tetap paslon tunggal yang akan melawan kotak kosong.
Seiring dengan ini, Komisioner Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (05/9) sore.
BACA JUGA:Penjelasan Kadis Diknas Tentang Pengakuan Remaja Putus Sekolah Karena Ditampar Kepsek
Adapun tujuan kunjungan ini disampaikan Idham, adalah memastikan proses pelaksanaan tahapan Pilkada di Bengkulu Utara berjalan dengan baik serta sesuai dengan aturan atau regulasi.
Idham mengatakan hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran bapaslon, terdapat 40 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang tetap memiliki calon tunggal, termasuk Kabupaten Bengkulu Utara.
“Telah diperpanjang masa pendaftaran ternyata tetap satu pasangan calon untuk Bengkulu Utara. Kemudian KPU Bengkulu Utara akan melakukan penelitian administrasi dan kami mempersilakan untuk melakukan perbaikan, jika dalam hasil penelitian administrasi ada yang perlu diperbaiki,” ujar Idham.
BACA JUGA:Perkara Laptop Ingin Diperiksa, Taruna Akpol Adu Fisik Lawan Perwira Pengasuhnya
Kemudian masih terkait Pilkada dengan paslon tunggal melawan kolom kosong, pada masa kampanye nantinya KPU tidak memfasilitasi kampanye kolom kosong, namun KPU melarang adanya ajakan untuk tidak memilih atau golput.
"Undang-undang Pilkada tidak mengatur tentang kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye surat suara tak berfoto. Atau yang seringkali disebut dengan kotak kosong," ujar Idham.