BACA JUGA:Perkara Apa, Ketua Bapilu Gerindra Diancam 2 Oknum Bersenpi
Selanjutnya terkait bagaimana nantinya jika Pilkada dimenangkan oleh kolom kosong, dijelaskan Idham, dalam regulasi terkait pilkada ulang itu tertuang di Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pilkada ulang dilakukan pada tahun berikutnya atau mengikuti jadwal keserentakan pilkada, yakni lima tahun sekali.
Idham mengatakan pilkada ulang pada 2025 akan memberi kesempatan kepada daerah untuk memiliki kepala daerah definitif tanpa menunggu terlalu lama.
BACA JUGA:Begini Cara Ajukan Pinjaman di Pegadaian dengan Jaminan BPKB Motor
Idham menyampaikan hal itu sejalan dengan tujuan diselenggarakannya pilkada.
Idham menjelaskan, terdapat alternatif lain terkait pilkada ulang, yakni dilakukan sesuai dengan jadwal siklus pilkada lima tahun sekali.
Hal itu ditujukan untuk mengedepankan desain keserentakan pilkada yang merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
“Jadi ada dua alternatif pilihan penyelenggaraan Pilkada apabila kotak kosong mendapat suara lebih dari 50 persen suara sah. Bisa diselenggarakan tahun depan, atau bisa diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pilkada, yaitu 5 tahun ke depan,” papar Idham.
BACA JUGA: 4 Satpol PP Ini Bikin Viral, Ketahuan Dugem Bareng Wanita Seksi
Terkait hal ini, Idham mengatakan kalau pihaknya masih berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait penetapan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Pilkada ulang itu diusulkan dilakukan pada 2025 atau alih-alih lima tahun selanjutnya atau pada 2029.
“Kami KPU RI akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Kami yakin DPR dan pemerintah dapat memahami urgensi adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih langsung oleh masyarakat. Sehingga kami yakin pilihan diselenggarakannya tahun depan itu yang terbaik,” sampai Idham.
BACA JUGA:Ibu Muda di Seluma Minum Racun Rumput di Kamar Mandi, Suami Sebut Hal Ini Pemicunya