- Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
- Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
BACA JUGA:Dapatkan Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta dengan Angsuran Ringan, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Kenaikan gaji ini tentunya menjadi kabar baik bagi prajurit TNI AD, karena gaji yang lebih tinggi mencerminkan pengakuan atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melaksanakan tugas negara.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan prajurit TNI AD dapat merasa lebih dihargai dan termotivasi dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
BACA JUGA:Table Pinjaman BRI Rp 50 Juta, Angsuran Mulai Rp 1 Jutaan Per Bulan, Begini Cara Dapatnya!
Tugas Pokok TNI