Tertarik Kerja di Luar Negeri? Segini Gaji TKI di Jepang Per Bulan

Jumat 06-09-2024,13:04 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Menerima gaji sesuai dengan durasi kontrak yang disepakati, dan tunjangan biasanya lebih terbatas dibandingkan dengan pekerja tetap.

BACA JUGA:Terbaru, Pelamar CPNS 2024 Tembus 2,7 Juta Orang, Ini Instansi Daerah yang Masih Sepi Peminat

- Pegawai Sementara

Gaji mereka bisa bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan durasi kerja, dan tunjangan biasanya tidak sebanyak pekerja tetap atau kontrak.

- Pegawai Paruh Waktu

Mereka menerima gaji per jam yang lebih rendah dibandingkan dengan pekerja penuh waktu, dan tunjangan juga minim.

Program pemagangan IM Japan adalah salah satu jalur utama bagi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di Jepang. Program ini menawarkan gaji pokok yang berkisar antara 80.000 hingga 120.000 yen per bulan, setara dengan Rp8.241.000 hingga Rp12.362.400 berdasarkan kurs saat ini (1 yen = Rp103,02).

BACA JUGA:Pinjaman Rp 10 Juta KUR Pegadaian Masih Bisa Diajukan, Ini Tabel Angsuran Tenor Capai 36 Bulan

Selain gaji, peserta magang juga menerima berbagai fasilitas seperti tiket pesawat, transportasi dari apartemen ke tempat kerja, dan asuransi kesehatan.

Setelah menyelesaikan kontrak magang selama tiga tahun, peserta tidak hanya mendapatkan pesangon sebesar 500.000 hingga 700.000 yen (sekitar Rp51.510.000 hingga Rp72.114.000), tetapi juga tunjangan modal usaha sebesar 600.000 yen (sekitar Rp61.812.000).

Program ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk ditempatkan di perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia setelah masa magang berakhir.

BACA JUGA:Ini Batasan Usia Nasabah Dapat Ajukan Pinjaman KUR BRI 2024

Berdasarkan Pasal 24 peraturan ketenagakerjaan yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Sosial Jepang (MHLW), upah harus dibayarkan secara penuh dan langsung kepada pekerja setiap bulan pada waktu yang ditetapkan.

Pajak dan asuransi yang diwajibkan oleh hukum dapat dipotong langsung dari upah. Pekerja juga berhak mendapatkan tambahan upah jika mereka bekerja di luar jam kerja standar, lembur, atau pada hari libur, yakni:

- Di luar jam kerja

Tambahan upah sebesar 25 persen atau lebih dari gaji standar. Jika bekerja lebih dari 60 jam dalam sebulan, tambahan upah meningkat menjadi 50 persen atau lebih.

Kategori :