NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa gaji yang diterima anggota partai politik? Coba cek besarannya di sini.
Menjadi politisi bukan saja tugas pengabdian atau tugas tanpa pamrih.
Sejauh ini, tidak ada yang namanya pekerjaan tanpa upah, termasuk menjadi bagian dari anggota partai.
BACA JUGA:Pinjaman Rp100 Juta di KUR BSI, Simak Tabel Angsuran Perbulan
Darimana Sumber Pendapatan Partai Politik?
Seperti sebuah perusahaan, organisasi, seperti partai politik, tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Maka dari itu, kegiatan operasional partai politik biasanya diambil dari iuran pengurus dan anggota partai.
Ketentuan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa sumber keuangan partai politik berasal dari iuran anggota yang sudah duduk sebagai anggota DPR RI/DPRD Provinsi/Kota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
Besaran iuran anggota partai politik sudah diatur pelaksanaannya pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011:
1. Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
3. Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
4. Sedangkan bantuan dana dari APBN, ditentukan di Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
BACA JUGA:Pinjaman Rp100 Juta di KUR BSI, Simak Tabel Angsuran Perbulan
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa partai yang memperoleh kursi di DPR RI pada pemilu terakhir akan mendapat bantuan sebesar Rp 108 per suara setiap tahunnya.
Sebagai contoh, saat partai A mendapat suara 10 juta dalam pemilu, maka partai A akan mendapat bantuan dana sebesar Rp 1,08 miliar setiap tahun sampai pemilu berikutnya.