Berapa Gaji yang Diterima Anggota Partai Politik? Coba Cek Besarannya di Sini

Jumat 06-09-2024,16:57 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Jadi, partai politik memiliki pendapatan dari dua sumber yang berbeda; iuran anggota dan dana APBN.

Selain dari dua sumber tersebut, partai juga bisa mendapat pendapatan dari bantuan dana sukarela dari anggota partainya.

Dana yang diterima tersebut kemudian diolah kembali oleh partai politik untuk kegiatan operasional, seperti gaji anggota partai, kegiatan sosial partai, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Fortuna Agency Property, Agent Broker Property Pertama di Bengkulu, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

Lantas, berapakah gaji yang diterima oleh anggota partai?

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No.2 Tahun 2008, Partai Politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara.

Jika melihat dari pengertian di atas, anggota partai politik tidak mendapat gaji alias bekerja secara sukarela.
Namun berbagai sumber mengatakan bahwa beberapa parpol memberikan gaji untuk para anggotanya.

Tidak disebutkan secara pasti berapa besaran gaji yang diberikan, tapi biasanya masing-masing partai sudah memiliki ketentuan masing-masing.

 

Tapi sayangnya, tidak ada yang tahu pasti berapa nominal gaji yang diterima, karena masing-masing partai memiliki sistem yang berbeda.

BACA JUGA:Terbaru! Rata-rata Gaji Pokok Karyawan Perusahaan di Jakarta Berdasarkan Jenis Profesinya

Sementara, jika anggota partai tanpa gaji, lantas apa yang bisa menjadi keuntungan dari mejadi seorang anngota partai? Berikut ulasannya.

Keuntungan Menjadi Anggota Partai Politik

Berikut keuntungan menjadi anggota partai politik, yakni:

1. Hak Memilih dan Dipilih

Salah satu keuntungan utama menjadi anggota partai politik adalah memiliki hak penuh untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

Kategori :