3 Perwira di Polresta Barelang Batam yang di PTDH Ajukan Banding, Ini Alasan Kompol S

Jumat 06-09-2024,18:07 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Pemecatan Kompol Satria Nanda dan kedua anggotanya diumumkan pada Kamis, 5 September 2024, setelah digelarnya sidang kode etik. 

Informasi pemecatan ini bocor ke publik melalui Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Irjen (purn) Benny Mamoto. 

Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Benny mengungkapkan bahwa ketiga perwira tersebut dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik berat, yakni menjual barang bukti narkotika.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Lakukan Persiapan Berikut Agar Peluang Lolos Seleksi Lebih Besar

Sidang kode etik ini merupakan bagian dari proses supervisi yang dilakukan Kompolnas terkait dengan dugaan penggelapan barang bukti oleh sepuluh personel Satresnarkoba Polresta Barelang.

Dari sepuluh personel tersebut, tiga perwira telah dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat, sementara tujuh lainnya masih menunggu jadwal sidang untuk nasib mereka.

"Dalam supervisi tadi, salah satu topiknya adalah dugaan penjualan barang bukti narkotika oleh sepuluh personel Satresnarkoba Polresta Barelang. Tiga perwira di antaranya sudah dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ada yang berpangkat Komisaris, Inspektur Satu, dan Inspektur Dua," ungkap Benny.

BACA JUGA:Daftar Harga Jual TBS Sawit Tingkat Pabrik di Bengkulu Utara 6 September 2024, Naik atau Turun

Alasan Operasional dan Pembayaran Informan

Dalam sidang kode etik, Kompol Satria Nanda dan kedua bawahannya mengungkapkan bahwa penjualan barang bukti narkotika tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk biaya operasional. 

Mereka mengaku terpaksa menjual sabu seberat satu kilogram untuk membayar jasa para informan yang membantu dalam pengungkapan kasus narkoba.

BACA JUGA:Pengerusakan Baliho Paslon Romer di Lebong, Tim Hukum Desak Kepolisian Bertindak

"Memang penjelasan lebih jauh menyangkut teknis. Alasannya uang itu bukan untuk kepentingan pribadi. Kita tahu dalam satu kasus sering terjadi cepunya (informan) minta bayar. Ini memang dilematis, untuk mengungkap kasus besar, tetapi mau tidak mau ada konsekuensi informan minta imbalan," tambah Benny.

Namun, alasan tersebut tidak meringankan keputusan pemecatan yang telah dijatuhkan. Menurut Benny, meskipun motifnya adalah untuk operasional, tindakan menjual barang bukti narkotika tetap melanggar hukum dan etika kepolisian.

BACA JUGA:Ayun Kohar, Security BPJS Kesehatan yang Meninggal Dunia di Kursi Kantor

Keterlibatan 10 Personel dalam Penjualan Sabu

Kategori :